Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3 hingga 6 September

Kompas.com - 24/08/2021, 09:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah daerah luar Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Pelaksanaan PPKM masih dibagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4, dan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Untuk penerapan kebijakan PPKM Level 3 di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tercantum dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Aturan Masuk Mal

Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Terdapat beberapa daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kriteria level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali Ditiadakan, Level 2-3 Terbatas

Berikut daftarnya:

Aceh

1. Kabupaten Aceh Besar
2. Kabupaten Aceh Tengah
3. Kota Sabang
4. Kabupaten Aceh Barat
5. Kabupaten Aceh Barat Daya
6. Kabupaten Aceh Jaya
7. Kabupaten Aceh Selatan
8. Kabupaten Aceh Singkil
9. Kabupaten Aceh Tamiang
10. Kabupaten Aceh Utara

11. Kabupaten Bener Meriah
12. Kabupaten Bireuen
13. Kabupaten Gayo Lues
14. Kabupaten Kota Langsa
15. Kota Lhokseumawe
16. Kota Subulussalam
17. Kabupaten Nagan Raya
18. Kabupaten Pidie
19. Kabupaten Pidie Jaya
20. Kabupaten Simeulue

Sumatera Utara

1. Kota Sibolga
2. Kota Tebing Tinggi
3. Kabupaten Toba Samosir
4. Kabupaten Asahan
5. Kabupaten Batu Bara
6. Kabupaten Dairi
7. Kabupaten Deli Serdang
8. Kabupaten Humbang Hasundutan
9. Kabupaten Karo
10. Kota Binjai

11. Kota Gunungsitoli
12. Kota Tanjung Balai
13. Kabupaten Labuhanbatu
14. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
15. Kabupaten Labuhanbatu Utara
16. Kabupaten Langkat
17. Kabupaten Nias
18. Kabupaten Nias Barat
19. Kabupaten Pakpak Bharat
20. Kabupaten Samosir

21. Kabupaten Serdang Bedagai
22. Kabupaten Simalungun
23. Kabupaten Tapanuli Tengah
24. Kabupaten Tapanuli Utara

Sumatera Barat

1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang Panjang
3. Kota Solok
4. Kabupaten Agam
5. Kabupaten Dharmasraya
6. Kabupaten Kepulauan Mentawai
7. Kota Pariaman
8. Kota Payakumbuh
9. Kota Sawahlunto
10. Kabupaten Lima Puluh Kota

11. Kabupaten Padang Pariaman
12. Kabupaten Pasaman Barat
13. Kabupaten Pesisir Selatan
14. Kabupaten Sijunjung
15. Kabupaten Solok
16. Kabupaten Solok Selatan
17. Kabupaten Tanah Datar

Riau

1. Kabupaten Bengkalis
2. Kabupaten Indragiri Hilir
3. Kabupaten Indragiri Hulu
4. Kabupaten Kampar
5. Kabupaten Kepulauan Meranti
6. Kota Dumai

7. Kabupaten Kuantan Singingi
8. Kabupaten Pelalawan
9. Kabupaten Rokan Hilir
10. Kabupaten Rokan Hulu
11. Kabupaten Siak

Kepulauan Riau

1. Kabupaten Karimun
2. Kabupaten Kepulauan Anambas
3. Kabupaten Kota Tanjung Pinang
4. Kabupaten Lingga
5. Kabupaten Natuna
6. Kabupaten Bintan
7. Kota Batam

Jambi

1. Kabupaten Bungo
2. Kabupaten Kerinci
3. Kota Sungai Penuh
4. Kabupaten Merangin
5. Kabupaten Muaro Jambi
6. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
7. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
8. Kabupaten Tebo

Sumatera Selatan

1. Kota Prabumulih
2. Kabupaten Banyuasin
3. Kabupaten Empat Lawang
4. Kabupaten Kota Lubuk Linggau
5. Kota Pagar Alam
6. Kabupaten Muara Enim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com