Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup untuk Juliari Batubara

Kompas.com - 23/08/2021, 11:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juliari merupakan terdakwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan empat alasan terkait desakan tersebut. Pertama Juliari melakukan tindakan korupsi ketika menjabat sebagai pejabat publik.

“Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” terang Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Alasan kedua, lanjut Kurnia, korupsi paket bantuan sosial dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Hal ini menunjukan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan bagi masyarakat,” tutur dia.

Baca juga: Soal Vonis Juliari Batubara, MAKI berharap Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Alasan ketiga adalah Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, papar Kurnia, dua penyuap Juliari yaitu pengusaha bernama Harry Van Sidabukke dan pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja telah di vonis bersalah.

“Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19,” jelas Kurnia.

Selain itu ICW juga mendesak agar Juliari tidak hanya mendapatkan hukuman seumur hidup, namun juga mendapatkan jenis hukuman lain.

“Seperti denda dan uang pengganti maksimal, juga pencabutan hak politik selama lima tahun,” imbuhnya.

Diketahui Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan pada Senin hari ini. Ia sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jelang Vonis, Mengingat Lagi Saat Juliari Minta Penderitaannya Diakhiri...

Jaksa menilai Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono

Ketiganya disebut jaksa telah menerima uang Rp 32,48 miliar dari hasil tindakan korupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com