Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 20/08/2021, 20:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya kembali melimpahkan berkas tersangka 13 perusahaan manajer investasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (20/8/2021).

“Kami penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat pada hari ini telah melimpahkan berkas perkara 13 korporasi manajer investasi ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Bima, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Sebelumnya, melalui putusan sela nomor 35, Senin (16/8/2021), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum tersangka yang menyoal penggabungan 13 berkas perkara dalam satu dakwaan.

Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan MI Kasus Jiwasraya Batal, Jaksa Tunggu Salinan Putusan Sela

Majelis hakim menilai penggabungan perkara dapat menyulitkan dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Terkait hal itu, Bima menjelaskan perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Ia mengatakan, penggabungan dakwaan telah sesuai dengan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum, bukan kewenangan pengadilan.

Berdasarkan pertimbangan kepastian hukum demi terselesaikannya perkara, maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

“Maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” kata dia.

Selain itu, Bima mengatakan, pendapat jaksa penuntut umum atas putusan sela didasarkan pada kajian sebagai bagian dari strategi penuntutan.

Ia menekankan, pembuktian sesungguhnya yakni pemeriksaan pokok perkara, bukan pada persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural.

“Dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud,” imbuh dia.

Baca juga: Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, Kejagung: Jaksa Telah Profesional

Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com