Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2021, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyoroti pidato Ketua DPR Puan Maharani yang tidak menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin (16/8/2021).

Menurut Willy, seharusnya RUU PKS diumumkan oleh Puan karena peraturan perundang-undangan itu tengah dibahas di Baleg.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem itu menengarai hal tersebut terjadi lantaran komunikasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pimpinan DPR tidak baik.

"Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update. Ini yang kita sesalkan," kata Willy, dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: RUU PKS Dinilai Jadi Instrumen Terciptanya Kesetaraan Gender

Willy mengatakan, dalam pidatonya, Puan hanya menyebutkan komitmen percepatan pembahasan terhadap tujuh RUU yang masih dibahas oleh komisi.

Padahal, menurut dia, sebenarnya ada beberapa RUU di Baleg yang sebelumnya tinggal menunggu waktu disahkan di rapat paripurna.

Adapun RUU yang dimaksud di antaranya RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Itu dua undang-undang yang populis," tutur dia.

Sementara itu, lanjut Willy, RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian.

Dia meyakini, kedua RUU tersebut akan selesai dalam masa sidang kali ini. Hal tersebut yang kemudian disampaikan Baleg kepada pimpinan DPR.

"Tapi, nampaknya tidak dilihat oleh Ketua DPR," ucap Willy.

Baca juga: Panja Akan Masukkan Isu Kekerasan Seksual Digital dalam Penyusunan RUU PKS

Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan, RUU yang kemarin disebut oleh Puan justru merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi.

Oleh karena itu, ia menduga bahwa AKD lain khususnya Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi, justru tidak diajak komunikasi menentukan RUU yang akan diumumkan.

"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan Ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada mbak Puan. Tidak ada respons sama sekali," kata Willy.

Berdasarakan Tata Tertib (Tatib) DPR, RUU yang sudah disepakati harus diparipurnakan.

Ia mengingatkan, pimpinan tidak berhak untuk menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama dan bahkan sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Kami bahkan beberapa kali di paripurna melakukan interupsi bahwa RUU tersebut harus segera diparipurnakan. Tentu kami menyayangkan komunikasi yang buruk ini," tutur dia.

Baca juga: Kekerasan Seksual Masih Marak, Fraksi Nasdem Tegaskan Konsisten Kawal RUU PKS

Willy mengingatkan agar aturan dalam Tatib DPR harus ditegakkan. Namun, ia memaklumi jika ada kepentingan yang berbeda, sebab DPR adalah lembaga politik.

"Tapi, yang harus dihormati dan menjadi pertimbangan penting adalah jika aturan tidak dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis, maka runtuhlah lembaga ini," tutur Willy.

Willy menyadari adanya perbedaan persepsi terkait urgensi RUU PKS. Namun, ia mengingatkan perbedaan pandangan harus diupayakan melaluid dialog.

Diketahui, Puan menuturkan DPR akan fokus pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah, antara lain RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kemudian, RUU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Baca juga: Taufik Basari: RUU PKS Berusaha Berikan Jaminan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Namun, RUU PKS tak disinggung Puan sebagai salah satu RUU yang akan dipercepat pembahasannya dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024.

Hal tersebut diketahui terjadi pada saat Puan menyampaikan pidato dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin (16/8/2021).

Adapun, RUU PKS dinyatakan masih masuk dalam 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 setelah Baleg DPR menetapkan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (9/3/2021).

Sejak digagas Komnas Perempuan pada 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com