Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT Ke-76 RI, Boediono Ingatkan Ancaman Kedaulatan, Serangan secara Digital

Kompas.com - 17/08/2021, 10:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Ke-11 RI, Boediono menekankan, keniscayaan digitalisasi serta pengunaan teknologi dan informasi di Hari Kemerdekaan Ke-76 RI.

Boediono mengatakan, di era saat ini, sebuah negara dapat kehilangan kedaulatannya karena diserang secara digital.

"Jadi sekarang ini dalam masa era digitalisasi, era IT, itu negara itu bisa kehilangan kedaulatannya tanpa harus diserang secara miiter tapi diserang secara digital," kata Boediono seperti dilihat dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: HUT ke-75 RI, Boediono Sebut Pandemi Covid-19 Akibatkan Paralisis

Oleh sebab itu, ia mendorong Indonesia untuk segera menerapkan teknologi terbaru di berbagai aspek kehidupan.

Boediono juga menilai perlu ada pedoman atau strategi nasional bangsa yang mencakup pengunaan teknologi dan informasi.

"Perlu adanya suatu strategi nasional yang mencakup pedoman-pedoman umum bagi pemerintah sendiri tapi juga bisnis dan masyarakat umum, itu mengenai kesiapan tapi mengenai resiko menjadi sangat penting untuk kita perhatikan," ujar dia.

Baca juga: Pesan Kemerdekaan SBY: Mencapai Indonesia Gemilang Tak Ada Jalan Pintas

Selain itu, Boediono juga mengingatkan agar Indonesia terus belajar dari pengalaman negara lain.

Terkhususnya pengalaman dari negara lain yang lebih maju dari Indonesia.

"Apa yang mereka anggap gagal, apa yang mereka anggap sukses kita pelajari dengan tekun dengan benar dan kita ambil manfaatnya," tutur dia.

Baca juga: 76 Tahun Kemerdekaan, Megawati: Jangan Terlena, Kalau Bisa Ribuan Tahun Berdiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com