Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ringankan Beban Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Bebaskan Biaya Penempatan Kerja

Kompas.com - 15/08/2021, 10:14 WIB
Yussy Maulia Prasetyani,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan program pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, peraturan tersebut diterapkan untuk melindungi para PMI dari sejumlah sindikat yang kerap mengancam PMI.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah pertemuan di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (RI), Kamis (29/7/2021).

"Ada dua musuh besar yang sedang dihadapi (oleh PMI), yaitu sindikat penempatan PMI ilegal dan juga sindikat praktik ijon dan renten,” ungkap Benny melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Anggota DPR Minta KBRI Bantu Pekerja Migran Dapatkan Vaksin Covid-19

Lebih lanjut Benny menjelaskan, biaya penempatan sebagai modal bekerja bagi PMI sering kali mengharuskan mereka menjual harta milik keluarga.

Selain itu, para PMI juga kerap meminjam uang ke rentenir. Pada akhirnya, mereka terlilit utang sekaligus terjebak dalam praktik ijon dan renten.

Oleh karena itu, Benny berharap, peraturan pembebasan biaya penempatan kerja yang dibuat oleh pemerintah dapat melindungi para PMI dari sindikat ilegal dan utang piutang.

Untuk diketahui, ada 14 komponen biaya yang selama ini diberatkan ke PMI, yakni tiket pesawat, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, jasa perusahaan, penggantian paspor, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Baca juga: 266 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Jalani Vaksinasi Covid-19

Selain itu, ada pula biaya jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan dalam negeri, pemeriksaan kesehatan tambahan, transportasi, dan akomodasi.

Adapun 10 posisi pekerjaan yang diprioritaskan untuk peraturan pembebasan biaya tersebut, yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir pribadi, perawat taman, pengurus anak, petugas kebersihan, petugas ladang dan perkebunan, serta awak kapal perikanan migran.

Benny menyampaikan, alasan mengapa peraturan pembebasan biaya diprioritaskan untuk posisi-posisi tersebut adalah mereka rentan dieksploitasi.

“Pekerjaan tersebut rentan mengalami eksploitasi, seperti kekerasan fisik dan seksual, gaji yang tidak dibayar, jam kerja melebihi batas, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain,” ujar Benny.

Baca juga: Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran

Penerbitan peraturan pembebasan biaya bagi PMI tersebut pun mendapat dukungan penuh dari Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.

Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko mengimbau agar peraturan yang belum berjalan lama itu terus dikawal dan dievaluasi agar berjalan sukses.

“Setiap perubahan pasti akan ada goncangan. Namun, selama kebijakan ini dikawal dengan benar dan konsisten, serta terus dievaluasi selama kuru waktu tertentu, maka saya yakin kita dapat melewati masa transisi ini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com