JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bantun sosial (bansos) Covid-19 Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Jaksa menyebut hal-hal yang meringankan dan memperberat tuntutan pada mantan anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara itu.
"Pertama terdakwa tidak pernah dihukum. Kedua, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya," terang jaksa.
Kemudian alasan selanjutnya Adi Wahyono menyesali perbuatannya.
"Keempat terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator," kata jaksa.
Sementara hal yang memperberat adalah perbuatan Adi Wahyono tidak mendukung program pemerintah yang mewujudkan pemerintahan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Jaksa Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Eks Pejabat KPA Bansos Covid-19
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," imbuh jaksa.
Dalam perkara ini jaksa menilai Adi Wahyono bersama Matheus Joko Santoso menjadi kepanjangan tangan Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 per paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Jaksa menyebut atas perbuatan tersebut ketiganya mengumpulkan uang Rp 32,48 miliar dari perusahaan penyedia paket bansos Covid-19.
Para pengusaha menyetorkan fee tersebut sebagai syarat penunjukan perusahaannya sebagai penyedia paket bansos itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.