JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara.
Adi Wahyono dinilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (13/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Adi Wahyono selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ucap jaksa.
Baca juga: Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa meyakini Adi Wahyono telah melanggar Pasal 12 hutuf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini jaksa menyebut bahwa Adi Wahyono dengan Matheus Joko Santoso menjadi kepanjangan tangan Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 setiap paket bansos dari perusahaan penyedia bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Atas perbuatannya itu Adi dan Matheus Joko telah mengumpulkan uang Rp 32,48 miliar.
Adapun uang itu berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar.
Kemudian Rp 29 miliar didapatkan dari berbagai perusahaan penyedia bansos lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.