Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei KedaiKopi: Penegakan Hukum Kasus Pinangki Dinilai Tidak Adil

Kompas.com - 12/08/2021, 13:13 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat menilai penegakan hukum terhadap mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari tidak adil.

Berdasarkan Hasil survei Lembaga Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi), penilaian itu diberikan oleh 65,6 persen responden.

Kemudian, 71,2 persen responden menganggap tuntutan jaksa penuntut umum terlalu rendah dan 61,6 persen kecewa karena jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan banding.

"Ini karena kejaksaan dianggap melindungi anggotanya," ujar pendiri KedaiKopi, Hendri Satrio, dalam siaran pers, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup

Selanjutnya, 59,9 persen responden menganggap masih ada ketimpangan penegakan hukum dalam penanganan perkara oleh kejaksaan.

Responden menilai praktik penegakan hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Terkait hal itu, sebanyak 61,8 persen masyarakat menyatakan tidak puas dengan kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Dari hasil survei juga tampak bahwa 59,8 persen lapisan masyarakat menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di kejaksaan," kata Hendri.

Survei dilakukan secara daring pada 22 hingga 30 Juli 2021 di 34 provinsi dengan menjaring 1.047 responden.

Tingkat pendidikan sampel survei ini relatif lebih tinggi dari pada rata-rata tingkat pendidikan masyarakat Indonesia pada umumnya, yaitu 40,8 persen lulusan S1 atau D4 dan 41,5 persen adalah lulusan SMA atau sederajat. Biaya survei berasal dari dana internal lembaga KedaiKopi.

Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman

Adapun Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Ketika terlibat, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani masa pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com