"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Menurut Luhut, langkah itu diambil karena berdasar hasil evaluasi PPKM sebelumnya ditemukan input akumulasi data kematian selama beberapa pekan ke belakang.
Baca juga: Satgas Minta Pemda Serius Tekan Angka Kematian Covid-19
Hal itu menyebabkan data terdistorsi sehingga memengaruhi penilaian tingkat kematian pasien Covid-19 di suatu daerah.
"Menyangkut ini pun kami sekarang terus bekerja keras untuk mengharmonisasi data dengan itu juga memperbaiki Silacak (Sistem Informasi Pelacakan)," ujar Luhut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tak lagi menggunakan angka kematian sebagai indikator penetapan PPKM lantaran ada data yang sifatnya tidak aktual atau real time.
"Ada beberapa perhitungan di mana memang angka kematian tidak masuk dalam perhitungan indikator karena ada data yang update di belakangan. Jadi bukan real time," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Adapun ketentuan mengenai indikator penetapan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.