Semestinya, buronan internasional yang masuk dalam kategori tersebut datanya akan terpublikasikan di situs resmi Interpol secara otomatis.
Menurut Hikmahanto, penerbitan red notice pun sebenarnya tidak serta-merta akan mempermudah pencarian Harun Masiku.
Sebab, penangkapan buronan di luar negeri harus disertai dengan insiden yang memungkinkan keberadaan mereka diketahui oleh otoritas setempat. Contohnya, buronan menyalahi aturan imigrasi atau melakukan tindak pidana.
Baca juga: Red Notice Telah Diterbitkan, Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol
Tanpa pelanggaran tersebut, kata dia, polisi di berbagai negara tidak bisa diharapkan untuk mencari Harun di negaranya.
"Untuk mengatasi kendala ini, KPK harus menyewa detektif swasta untuk mencari tahu keberadaannya di luar negeri," ujar Hikmahanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.