Selama kebijakan itu berlaku, kegiatan bekerja di perkantoran diizinkan namun dengan jumlah yang dibatasi.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).
"Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.
Sementara itu, kegiatan kerja pada sektor esensial dapat beroperasi hingga 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun sektor esensial yang dimaksud adalah bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu.
Kemudian, tempat kerja yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal juga dapat beroperasi 100 persen.
Selanjutnya, sektor industri bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, kegiatan di sektor industri harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari," tulisnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/13004471/kantor-bisa-wfo-25-persen-di-wilayah-ppkm-level-1-3-luar-jawa-bali-hingga-23