JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (9/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dua lokasi tersebut yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR.
"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
"Bukti-bukti tersebut, akan di analisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ujar dia.
Baca juga: Perjalanan Dinas Pegawai KPK Dibiayai Penyelenggara, Aturan Baru yang Rawan Konflik Kepentingan
Ali mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya tahap penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, menurut Ali, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ucap Ali.
Baca juga: KPK Geledah 2 Kantor, Bupati Banjarnegara Tampak Santai dan Ganjar Sebut Hal Ini
KPK berharap masyarakat memahami proses hukum tersebut dan memberikan waktu bagi tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya lebih dahulu.
Ali memastikan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai detail konstruksi perkara, alat bukti dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.