JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menduga peretasan situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id) terjadi akibat kelemahan pada sistem keamanan milik pemerintah.
Polri juga menduga ada kelengahan operator situs Setkab. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
"Kelengahan itu seperti login di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," kata Agus dikutip dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Dua Peretas Situs Setkab Jadi Tersangka, Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara
Akibat kelengahan itu, pelaku kemudian melakukan peretasan dengan mengubah tampilan situs Setkab. Peretasan itu terjadi pada 31 Juli 2021.
Laman Sekretariat Presiden menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih.
Di bawahnya tertulis keterangan, "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake".
"Pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan 'PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE'," ujar Agus.
Baca juga: BIN Pastikan Selidiki Peretasan Laman Setkab dan Bakal Proses Hukum Pelaku
Saat ini, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
Adapun ZYY ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumbar pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Sementara ini, polisi menduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
Baca juga: 2 Remaja Asal Sumbar Peretas Situs Setkab Ditangkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam beleid itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.