Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Sekolah Tatap Muka Dibuka Maksimum 50 Persen

Kompas.com - 10/08/2021, 07:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu, yakni 10-23 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan belajar mengajar tatap muka diizinkan dengan kapasitas terbatas.

"Pembatasan level 3 di luar Jawa Bali yaitu, satu, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Angka Kematian Masih Tinggi, PPKM Level 3-4 Dinilai Belum Optimal

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.

Pada diktum ke-9 huruf a disebutkan bahwa pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021.

Keputusan bersama itu mengatur tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, terdapat pengecualian pada aturan itu. Pertama, kapasitas belajar tatap muka di SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, kapasitas belajar tatap muka di PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

Adapun PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali diterapkan di 302 kabupaten/kota.

Baca juga: Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal

Aturan yang berbeda berlaku di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 di luar Jawa-Bali.

Masih berdasarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk wilayah yang berada zona hijau dan zona kuning Covid-19 melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com