Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Minta Maaf ke Megawati

Kompas.com - 09/08/2021, 19:41 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyampaikan permintaan maaf pada Megawati Soekarnoputri.

Permintaan maaf itu disampaikan Juliari saat menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi), Senin (9/8/2021) melalui video conference di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI-P, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI-P, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," ungkap Juliari dikutip dari Antara.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Juliari Minta Maaf Pada Presiden Jokowi

Juliari menyampaikan bahwa akibat dari kasus hukum yang dijalaninya, PDI-P mesti mendapatkan banyak hujatan.

"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDI-P," kata dia.

Namun ia meyakini bahwa PDI-P masih dibutuhkan oleh masyarakat.

"Saya sangat yakin PDI-P akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," ungkapnya.

Selain itu Juliari juga menyampaikan permohonan maaf pada Presiden Joko Widodo.

Juliari menyesal karena sebagai Mensos kala itu, tidak bisa mengawasi kinerja anak buahnya.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," tutur Juliari.

"Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan

Jaksa menilai bahwa Juliari telah menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar terkait pengadaan kuota paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Juliari disebut memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 setiap paket bansos pada perusahaan penyedia.

Dua penyuap Juliari, pengusaha Harry Van Sidabukke dan pemilik PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Maddanatja, telah divonis sebelumnya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com