Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bawahan Juliari Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.com - 06/08/2021, 19:09 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan bawahan Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso mengatakan sempat diminta untuk menghilangkan barang bukti terkait korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Hal itu disampaikan Joko yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/8/2021). 

Agenda persidangan itu adalah pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota.

"Pernah ada perintah untuk menghilangkan barang bukti misalnya catatan, laptop atau mengganti atau mungkin handphone?," tanya jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: KPK Kembali Jelaskan Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari, Pasal Penyuapan Jadi Dalih

Joko lalu menceritakan bahwa ia pernah diminta menghilangkan barang bukti itu oleh dua mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari Batubara, Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo.

Permintaan itu disampaikan di depan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos, yang juga terdakwa dalam perkara ini, Adi Wahyono.

"Waktu itu di hari Minggu siang saya dari Bandung dipanggil ke Jakarta, di ruang Pak Adi Wahyono disitu sudah berkumpul dengan Pak Kukuh, (saya) diminta untuk menghilangkan barang bukti atau pun ada catatan-catatan dan seterusnya," terang Joko.

Namun dalam kesaksiannya, Joko menyampaikan bahwa ia tak mempunyai banyak barang bukti yang disimpan melalui handphone atau laptop.

Joko menuturkan, saat itu belum banyak fee dari paket bansos yang dikumpulkan padanya.

Sehingga ia hanya menyiapkan data sederhana melalui tabel administrasi.

"Tapi karena saya tidak pernah punya data karena pada waktu itu juga belum banyak transaksi pemberian dan seterusnya, jadi saya tulis di tabel administrasi dalam bentuk tanda saja,'oh ini sudah ini sudah' begitu, saya tidak sampai menghilangkan atau menghancurkan barang bukti," papar dia.

Dalam perkara ini, jaksa telah menuntut Juliari Batubara dengan penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Anak Buah Juliari Batubara Mengaku Tahu Pengadaan Bansos Covid-19 Dipantau KPK

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Tindakan itu adalah mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos dari perusahaan penyedia. Jaksa menilai atas tindakan tersebut Juliari telah menerima Rp 32,48 miliar.

Selain itu jaksa juga menuntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik Juliari selama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Sidang Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Pernah Diminta Hilangkan Barang Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com