JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi Laporan Warga LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah mengatakan, pencabutan ketentuan mengenai pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu merupakan kemenangan bagi masyarakat.
"Ini kemenangan kita, kemenangan rakyat," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Firdaus mengungkapkan, pihaknya sejak akhir Juli 2021 telah berupaya mendesak Kementerian Kesehatan untuk membatalkan ketentuan vaksinasi berbayar.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Awal Mula hingga Akhirnya Dibatalkan Pemerintah
Bahkan, pihaknya bersama koalisi telah melayangkan somasi kendati belum sampai mengambil langkah hukum selanjutnya.
LaporCovid-19 pun mengapresiasi dengan pencabutan tersebut. Kendati demikian, pencabutan ini masih menyisakan celah.
"Kita mungkin mengapresiasi langkah Kemenkes atas pencabutan aturan Vaksinasi Gotong Royong individu, tetapi ternyata kalau kita lihat Permenkes 23/2021 lebih fokus pada penghapusan Vaksinasi Gotong Royong individu, bukan Vaksinasi Gotong Royong secara keseluruhan," kata Firdaus.
Firdaus menilai bahwa tidak menutup kemungkinan Vaksinasi Gotong Royong di lingkungan perusahaan akan menimbulkan beban finansial yang serius.
Baca juga: Dalam Sebulan, LaporCovid-19 Terima 136 Laporan Penundaan Insentif Tenaga Kesehatan
Terlebih, tidak mudah bagi perusahaan untuk mengeluarkan biaya vaksin pada saat kebutuhan dasar semakin menipis dan sulit.
"Akibatnya apa? Kalau perusahaan tetap memaksakan diri untuk mengajukan Vaksinasi Gotong Royong, tetapi dia tidak mau mengeluarkan biaya untuk vaksinnya, khawatirnya karyawan atau pegawai yang justru akan dikorbankan," ujar Firdaus.
Karena itu, pihaknya akan terus mendesak pemerintah supaya pelaksanaan vaksinasi di Indonesia benar-benar gratis tanpa terkecuali.
"Sedari awal dan terus akan kita suarakan untuk pencabutan Vaksinasi Gotong Royong ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapuskan ketentuan mengenai pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Baca juga: Menkes Resmi Cabut Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Aturan ini merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang sebelumnya memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan perubahan tersebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yaitu diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi pemerintah dan program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan program vaksinasi pemerintah yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.