JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Berdasar dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken presiden pada 22 Juni 2021.
"Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (5) Perpres.
Melalui perpres ini, ditetapkan 15 danau di Indonesia yang menjadi prioritas nasional.
Baca juga: Jokowi Bertemu Togu Simorangkir, Aktivis yang Jalan Kaki dari Danau Toba ke Jakarta
Ke-15 danau itu ditetapkan sebagai prioritas melalui 3 kriteria. Pertama, mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau.
Lalu, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Kriteria kedua yakni memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan.
Kriteria ketiga, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor air dan/atau danau.
Adapun strategi penyelamatan danau prioritas nasional ditempuh melalui 5 upaya.
Pertama, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam penataan ruang.
Kedua, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran.
Lalu, penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan, dan ekosistem daerah tangkapan air danau.
Baca juga: Omzet Pelaku Ekonomi Kreatif Danau Toba Melejit di Tengah Pandemi
Keempat, penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi.
Terakhir yakni pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran pemangku kepentingan.
Melalui Perpres 60 Tahun 2021 dibentuk tim penyelamatan danau prioritas nasional, terdiri dari dewan pengarah serta tim di tingkat pusat dan daerah.
Dewan Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Sementara itu, wakilnya yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian, ketua harian dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lalu anggotanya meliputi 15 kepala kementerian/lembaga pemerintahan.
Baca juga: Nelayan Danau Singkarak Datangi DPRD Sumbar, Tolak Kebijakan soal Alat Tangkap
Berikut daftar 15 danau prioritas nasional sebagaimana bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres 60 Tahun 2021:
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
Baca juga: Keluh Kesah Nelayan Danau Kerinci, Jumlah Tangkapan Menurun Drastis
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.