Menurut dia, persoalan jaminan keamanan yang baru bisa diakomodasi saat ini adalah perlindungan di kantor dan dalam menyelesaikan perkara.
"Ini yang baru bisa dijalankan dan itu sudah dijalankan bahkan itu sesuai dengan hukum acara yang ada," ujarnya.
Pudjo mengungkapkan yang masih menjadi persoalan lainnya saat ini adalah jaminan keamanan setelah hakim pulang dari kantor.
Meskipun, hal ini tergantung secara tergantung dari kasus yang sedang ditangani.
"Sekarang kita memang perlu mendorong bahwa jaminan keamanan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang juga dimasukan dalam perubahan PP 94/2012," ucap dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Nilai Restorastive Justice Pendekatan Utama Selesaikan Pidana Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.