JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyoroti masalah jaminan keamanan hakim.
Hal itu ia ungkapkan dalam proses seleksi wawancara terbuka calon hakim agung tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan disiarkan secara daring, Kamis (5/8/2021).
Kemudian, sorotan tersebut di dalami oleh panelis wawancara terbuka calon hakim agung Djoko Sasmito.
Baca juga: 5 Calon Hakim Agung Diwawancara Hari Ini, Salah Satunya Hakim yang Pernah Disebut Pembangkang
"Saya ingin mempertanyakan khususnya jaminan keamanan bagi hakim. Yang diatur di Pasal 48 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," tanya Djoko.
"Kira-kira sampai sejauh mana terkait dengan jaminana keamanan karena ini sebenarnya banyak juga keluhan dari hakim yang mendapat gangguan keamanan dari pihak luar dan ini juga ada tugas KY terkait advokasi dan sebagainya?" ujar dia.
Pudjo pun menjawab bahwa, saat ia menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) sudah ada beberapa hal yang dilakukan terjait jaminan kemanan hakim.
Ia juga mengaku pernah melakukan studi banding ke Amerika Serikat saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Nilai Terlalu Banyak OTT KPK Akan Berdampak ke Investasi
Adapun, tujuan studi banding tersebut awalnya hanya untuk membahas tentang terorisme, namun Pudjo juga sempat melakukan diskusi mengenai jaminan keamanan untuk hakim.
"Kalau di Amerika itu ada polisi pengadilan, yaitu US Marshals, itu polisi memang untuk pengadilan. Indonesia semuanya terletak tunggal ada di Polri, itu persoalan yang pertama," jawab Pudjo.
Pudjo mengatakan persoalan jaminan perlindungan hakim di Indonesia saat ini yakni tentang siapa yang akan mengawal hakim.
Sebab, kepolisian memiliki keterbatasan tenaga dan dikhawatirkan tidak bisa menyelesaikan tugas dengan baik.
Baca juga: Calon Hakim Agung Paparkan Penyebab Banyaknya Pengajuan Kasasi ke MA
Menurut dia, persoalan jaminan keamanan yang baru bisa diakomodasi saat ini adalah perlindungan di kantor dan dalam menyelesaikan perkara.
"Ini yang baru bisa dijalankan dan itu sudah dijalankan bahkan itu sesuai dengan hukum acara yang ada," ujarnya.
Pudjo mengungkapkan yang masih menjadi persoalan lainnya saat ini adalah jaminan keamanan setelah hakim pulang dari kantor.
Meskipun, hal ini tergantung secara tergantung dari kasus yang sedang ditangani.
"Sekarang kita memang perlu mendorong bahwa jaminan keamanan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang juga dimasukan dalam perubahan PP 94/2012," ucap dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Nilai Restorastive Justice Pendekatan Utama Selesaikan Pidana Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.