Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kementerian Agama Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Laboratorium Komputer

Kompas.com - 03/08/2021, 21:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Undang terbukti melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media media pembelajaran terintegrasi di Kementerian Agama tahun 2011.

"Supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8/2021) dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur jaksa.

Adapun jaksa menilai bahwa Undang telah terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang

Jaksa juga menyampaikan hal uang memberatkan dan meringankan tuntutan pada Undang.

Hal yang memberatkan adalah Undang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dengan terus terang dan tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," ucap jaksa.

Diketahui dalam perkara ini Undang yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag 2012 bersama dengan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Afandi Mochtar, Deputi General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana dan Noufal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,636 miliar.

Adapun rincian kerugian keuangan negara itu diakibatkan perbuatan Undang dengan Afandi dan Noufal dalam pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 5,095 miliar dan PT Pramindo Ikat Nusantara sebesar Rp 4,89 miliar.

Perbuatan tersebut juga memperkaya PT Cahaya Gunung Mas sebesar Rp 13,65 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com