JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (3/8/2021).
Dua terdakwa itu yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo.
Mereka merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hari ini, Jaksa KPK Roni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Siswidodo dan terdakwa Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Eks Pejabat BPN Segera Diadili
Ali mengatakan, penahanan dua terdakwa tersebut selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan para terdakwa selama menjalani proses persidangan.
Terdakwa Siswidodo dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan terdakwa Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Adapun dalam surat dakwaan tim JPU KPK, kedua terdakwa itu masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat, pada Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN
Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas lahan, termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.
Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan secara sendiri maupun melalui orang lain uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.
Sementara itu, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.