Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas Diharapkan Tegas

Kompas.com - 02/08/2021, 14:18 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) diharapkan dapat bersikap tegas dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dalam merespons sidang dugaan pelanggaran yang akan digelar besok, Selasa (3/8/2021).

Sujanarko mengingatkan, berdasarkan keterangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Lili Pintauli pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait terkait penanganan perkara.

"Pernyataan Robin di sidang merupakan fakta persidangan, Dewan Pengawas perlu mengubah diri, tidak seperti yang lalu-lalu, sangat lunak ke pimpinanan KPK tetapi sangat keras ke penyidik KPK," kata Sujanarko kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Hubungi M Syahrial Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2021), Robin mengatakan Lili pernah menghubungi M Syahrial. Robin dihadirkan sebagai saksi secara daring dari Jakarta.

Menurut Robin, perbincangan M Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya. Kemudian, Lili meminta Syahrian bertemu dengan Fahri Aceh.

Kendati demikian Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.

Robin dan seorang pengacara, Maskur Husain, menjadi tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menduga keduanya bekerja sama untuk memenuhi permintaan M Syahrial agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

 

Lili Pintauli juga terseret dalam perkara ini karena diduga sempat dihubungi oleh M Syahrial. Namun dalam pernyataannya, Jumat (30/4/2021), Lili menampik tudingan itu.

"Mudah-mudahan, yang kali ini bisa dinyatakan pelanggaran berat, untuk kebaikan KPK," kata Sujanarko.

Baca juga: ICW Soroti Fahri Aceh yang Disebut di Sidang sebagai Orangnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan berlangsung tertutup dan putusan sidang tersebut terbuka untuk umum.

Hal itu, sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selasa besok, sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yg dilakukan secara terbuka," kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Senin.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com