Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Kesulitan Ekonomi Jadi Modus Utama Iming-iming kepada Korban TPPO

Kompas.com - 02/08/2021, 13:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, kesulitan ekonomi sering menjadi modus utama munculnya korban-korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Apalagi pandemi Covid-19 saat ini telah memperparah tren TPPO karena banyaknya orang yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Krisis ekonomi yang muncul sebagai dampak pandemi Covid-19 membuat kemiskinan meningkat, sedangkan kemiskinan itu sendiri merupakan salah satu akar masalah TPPO. Kesulitan ekonomi adalah modus utama iming-iming yang diberikan kepada korban TPPO," ujar Bintang dikutip dari siaran pers, Senin (2/8/2021).

Lebih parah lagi, kata dia, TPPO juga banyak yang menjerat anak-anak dan keluarga.

Dengan demikian Bintang menilai, untuk menekan bahaya TPPO tidak hanya aturan dan kebijakan saja yang dibutuhkan tetapi juga sinergi, kolaborasi, dan gerakan dari tingkat keluarga.

Baca juga: Duga Ada TPPO, Pemerintah Akan Hentikan Sementara Program Magang ke Luar Negeri

"Anak-anak dan keluarganya seringkali diiming-imingi dengan kehidupan yang lebih sejahtera. Terkadang, para pelaku memanfaatkan kerentanan-kerentanan seperti kemiskinan atau keluarga yang terlilit utang sehingga mereka merasa tidak punya pilihan lain," kata Bintang.

Bintang mengatakan, salah satu faktor yang membuat seseorang terjerat TPPO adalah pemutusan hubungan kerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan, saat ini terdapat 9,30 persen atau 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.

Mereka yang kehilangan pekerjaan, kata dia, memutuskan untuk mengambil dana pinjaman yang berujung pada ketergantungan utang atau menerima pekerjaan yang tidak menguntungkan, dan dalam situasi tereksploitasi.

Baca juga: Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Minta Polisi Usut Kasus TPPO

Bintang menambahkan, saat ini pemerintah sudah memiliki sejumlah kebijakan, aturan, dan program untuk menanggulangi permasalahan TPPO.

Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai payung hukum, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) yang dipayungi Perpres Nomor 22 Tahun 2021.

Termasuk juga sedang disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN) 2020-2024 dan Rencana Aksi Daerah (RAD) 2020-2024 GT PP TPPO.

Apalagi berdasarkan data International Labour Organization (ILO) pada 2020 lebih dari 40 juta orang di dunia menjadi korban TPPO, dan 1 dari 4 korban tersebut adalah anak-anak.

“Penting bagi kita untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya menekan angka kasus-kasus TPPO di masyarakat," kata dia.

Menurut dia, tidak hanya melalui produksi berbagai aturan dan kebijakan di tingkat nasional tetapi juga perlu gerakan masif dari tingkat keluarga untuk terus menyosialisasi dan edukasi tentang bahaya TPPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com