Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Luncurkan Platform Pertukaran Informasi Cegah Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 02/08/2021, 10:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan platform pertukaran informasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, Senin (2/82021l.

Ini merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana terorisme, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, diluncurkannya platform tersebut bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme, termasuk pendanaannya.

"Setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror, dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis PPATK, Senin.

Baca juga: Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan goAML

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, tindakan terorisme telah merusak perekonomian bangsa.

Sehingga, hal itu perlu dilakukan mitigasi risiko yang agar dampak buruk yang terjadi bisa ditekan.

"Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko yang efektif yang bisa kita lakukan," kata Airlangga.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, platform pertukaran informasi akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror.

Platform ini juga dapat mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.

Baca juga: PPATK Telusuri Pendanaan Terorisme secara Digital

Dian mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Sehingga peluncuran platform pertukaran informasi dapat terwujud.

"Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam platform pertukaran informasi merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris," tegas Dian.

Platform ini akan menjadi sarana pertukaran informasi antar berbagai pihak yang berwenang, yang meliputi penyedia jasa keuangan, kementerian dan lembaga terkait, dan PPATK.

Penyedia jasa keuangan memiliki akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme.

Baca juga: Kapolri: Negara Perlu Aktif Perangi Cuci Uang dan Pendanaan Terorisme

Adapun kementerian dan lembaga yang terdiri atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Mereka semua memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Sedangkan, PPATK berperan untuk melaksanakan fungsi penyediaan data atau informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com