Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Pelonggaran Aktivitas Diprediksi Tingkatkan Minat Masyarakat untuk Divaksinasi

Kompas.com - 01/08/2021, 17:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai rencana pemerintah untuk menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat agar masyarakat bisa beraktivitas di ruang publik bakal meningkatkan animo warga dalam mengikuti program vaksinasi nasional.

"Saya menilai bahwa rencana pemerintah menerapkan kebijakan pelonggaran dengan syarat vaksinasi sangat perlu," kata Saleh kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

"Perlu untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi. Masyarakat diyakini akan termotivasi untuk segera mendapatkan vaksinasi agar bisa lebih leluasa bergerak di ruang publik," lanjut politikus PAN itu.

Baca juga: Wacana Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pelonggaran Aktivitas di Tengah Kelangkaan Stok Vaksin di Daerah

Kendati demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tetap harus menegakkan aturan protokol kesehatan di ruang publik kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Sebabnya, vaksinasi tak sepenuhnya mencegah penularan, melainkan bertujuan agar masyarakat yang tertular Covid-19 tak mengalami gejala berat.

"Kebijakan lain yang masih tetap dibutuhkan adalah penerapan prokes (protokol kesehatan) yang lebih ketat dan tegas, tetapi humanis. Sampai sejauh ini, prokes diyakini sebagai salah satu jalan yang dapat mengurangi laju penyebaran virus Covid-19," tutur Saleh.

"Meskipun orang sudah divaksin, tetap masih dituntut untuk menerapkan prokes secara ketat. Vaksinasi itu penting. Tetapi, penerapan prokes juga sangat penting. Hampir seluruh badan kesehatan dunia berpendapat seperti itu. Tidak terkecuali pemerintah kita dan WHO," lanjut dia.

Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan syarat masyarakat harus sudah divaksinasi untuk masuk ke restoran.

Baca juga: Anies: Alasan Tidak Bisa Vaksin di Jakarta Sulit Diterima, Anda Bisa Akses di Mana Saja

Syarat yang sama juga akan diterapkan ke beberapa tempat dan fasilitas umum. 

"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode nya. Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang berangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Airlangga dilansir dari paparanya pada Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19 yang ditayangkan YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Sabtu (31/1/2021).

"Dan ke depan seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksinasi apa belum divaksin," lanjutnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com