Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Diberikan Lebih Cepat atau Terlambat?

Kompas.com - 30/07/2021, 16:35 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Interval atau rentang waktu pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 adalah 28 hari setelah pemberian dosis pertama.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Tapi, bagaimana jika pemberian vaksin Covid-19 dipercepat atau terlambat dari waktu yang telah ditentukan? Bolehkah?

Baca juga: Airlangga Ingatkan Perlunya Indonesia Produksi Vaksin Covid-19 secara Mandiri

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua boleh dipercepat dari waktu yang telah ditentukan.

"Kalau lebih cepat bisa karena rekomendasi BPOM 14 hari sudah bisa diberikan vaksinasi," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Namun menurut Nadia, sebaiknya pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tidak terlambat dari waktu yang telah ditentukan. Sebab pembentukan titer antibodi menjadi tidak optimal.

"Kalau telat diupayakan tidak lebih dari 14 hari, tapi maksimum 28 hari," kata Nadia.

Baca juga: Menkes Sebut RI dan WHO Finalisasi Konsep Pengembangan Vaksin Covid-19 Teknologi Baru

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan apabila dosis kedua belum dapat diberikan sesuai interval minimal tersebut maka direkomendasikan bagi sasaran untuk sesegera mungkin.

Dalam aturan itu juga menyebutkan bahwa pemberian vaksin dosis pertama dan dosis kedua harus dengan jenis vaksin yang sama.

Bagi penyintas Covid-19, vaksinasi baru bisa dilakukan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com