Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Penyakit Komorbid TBC dan Diabetes Harus Jadi Perhatian

Kompas.com - 30/07/2021, 15:44 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, penyakit penyerta atau komorbid yang harus diperhatikan saat ini adalah TBC dan diabetes.

Sebab, kata dia, kematian akibat Covid-19 banyak meninpa warga lanjut usia (lansia) dan warga dengan penyakit penyerta atau komorbid.

"Dan oleh karena itu di dalam penanganan pandemi Covid-19, komorbid yang perlu diperhatikan yang utama adalah TBC," kata Airlangga dalam acara diskusi daring bertajuk 'Dari Airlangga untuk Indonesia Gebrak Covid-19 Rekomendasi Guru Besar FK Unair', Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kecamatan Cengkareng Menurun, Sudah Tak Ada Lagi Zona Merah

Airlangga mengatakan, TBC juga termasuk dalam golongan penyakit paru-paru dan Indonesia berdasarkan data WHO menduduki kasus TBC terbanyak nomor dua di dunia.

Oleh karena itu, penanganan komorbid TBC ini menjadi perhatian agar tidak menjadi faktor kematian dalam penanganan Covid-19.

"Demikian juga penyakit diabetik di mana Indonesia adalah nomor enam di dunia, sehingga masyarakat perlu diingatkan bahwa mereka yang komorbid ini harus diterapi dan juga diberi perhatian yang lebih," ujar Airlangga. 

Sementara itu, pada tingkatan hilir, lanjut Airlangga, peningkatkan kapasitas tempat tidur untuk di Pulau Jawa relatif sudah didorong ke konfersi 50 persen.

Pemerintah juga mendorong isolasi terpusat bagi masyarakat yang tempat tinggalnya tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri.

"Dan untuk isolasi terpusat ataupun isolasi mandiri juga ketersediaan obat juga menjadi faktor utama yang terus diperhatikan oleh pemerintah," ujar dia. 

Baca juga: Luhut: Kematian akibat Covid-19 Banyak Terjadi pada Orang dengan Komorbid dan yang Belum Divaksin

Selain itu, pemerintahterus  berusaha memenuhi kebutuhan tabung oksigen untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19 melalui jalur dalam dan juga kerja sama luar negeri.

"Dan pemerintah sudah bekerja sama dengan berbagai negara, termasuk pada kunjungan saya ke Singapura, masih akan ada lagi ISO tank yang datang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com