JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, aktivitas pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan kejahatan.
Dia mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online.
"Pinjol ilegal ini adalah kejahatan, bukan sektor jasa keuangan. Karena mereka tidak terdaftar di OJK," kata Tongam dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Kamis (29/7/2021).
Tongam mengatakan, sampai saat ini, hanya ada 112 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Baca juga: Jangan Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol yang Legal dan Ilegal
Sementara itu, Satgas sudah memblokir lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengharapkan peran serta masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat," ujarnya.
Ia pun berharap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pinjaman online ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika hari ini merilis penangkapan 8 orang tersangka pinjaman online ilegal dari aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
Helmy memaparkan, delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Dua orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Penagih Utang Pinjaman Online Pakai Intimidasi hingga Ancaman Kekerasan, Ini Jerat Hukumnya
Mereka adalah Deyana Rossa alias Dea yang berperan sebagai penagih utang, serta Yuri Baramudia alias Yuri yang berperan sebagai leader desk collection.
Kemudian, satu orang, Christoper ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Ia merupakan pihak yang mengawasi, memerintahkan, dan membagikan nama-nama nasabah dari seluruh KSP kepada Dea dan Yuri.
Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky, ditangkap di Jakarta Barat. Mereka berperan sebagai operator kartu sim.
Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan kartu sim serta beberapa unit ponsel dan laptop. Ada pula alat yang digunakan untuk mengirimkan SMS secara massal.
"Ada beberapa handphone dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi dan transaksi komunikasi dari para pelaku itu," kata Helmy.
Baca juga: Awas Pinjol Ilegal, Ini 124 Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar OJK
Sementara itu, hingga saat ini masih ada dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka merupakan warga negara asing (WNA).
Helmy mengatakan, polisi telah memasukkan kedua orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencekalan.
Ia pun menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus pinjol ilegal. Sebab, aktivitas pinjol ilegal ini telah meresahkan masyarakat.
"Akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.