Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Tahun Sudah Meratifikasi Hak Anak, PPPA: Indonesia Layak Anak Diharapkan Terwujud pada 2030

Kompas.com - 19/11/2020, 15:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratifikasi konvensi hak anak di Indonesia telah berlangsung selama 30 tahun di tahun 2020 ini.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, Indonesia meratifikasi konvensi hak anak pada 1990, setahun setelah konvensi hak anak secara global diluncurkan.

"Konsep perlindungan anak di Indonesia ditujukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola). Diharapkan tahun 2030 kita bisa mewujudkan Idola bertepatan dengan pemerintah Indonesia mewujudkan SDGs," kata Lenny dalam peringatan 30 tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak secara daring, Kamis (19/11/2020)

Baca juga: Menteri PPPA: Orangtua Harus Tetap Penuhi Hak Anak di Masa Pandemi

Lenny mengatakan, ada 81,2 juta keluarga yang memiliki anggota berusia anak (0-18 tahun). Total penduduk anak di Indonesia adalah hampir 80 juta dari total penduduk 267 juta.

Oleh karena itu, kata dia, melalui konvensi hak anak yang diratifikasi oleh Indonesia lewat Keputusan Presiden (Keppres), perlindungan terhadap anak pun diharapkan dapat diwujudkan.

Apalagi, konvensi hak anak tersebut menjadi payung hukum utama dalam melindungi anak-anak Indonesia.

Antara lain dengan diterbitkannya regulasi berupa undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016

Baca juga: Hari Anak Nasional 2020, Refleksi Pemenuhan Hak Anak di Tengah Pandemi Covid-19...

"Semuanya jadi payung hukum utama dalam kita membangun anak-anak Indonesia, termasuk UUD Pasal 28," kata dia

"Kita harus melindungi anak Indonesia karena mereka adalah investasi dan masa depan bangsa. Presiden dalam prioritas RPJMN 2020 menetapkan pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing jadi prioritas utama," lanjut Lenny.

Adapun dalam implementasi konvensi hak anak, kata dia, pemerintah menggalakkan kota layak anak (KLA) di setiap daerah untuk melindungi anak dan memenuhi hak-hak mereka.

KLA sudah mulai dibuat percontohan pada 2006-2010 di 20 kabupaten/kota, kemudian pada 2010-2011 dialkukan revitalisasi untuk diimplementasikan.

Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, berkat dukungan dan kerja sama seluruh stakeholder, saat ini KLA sudah berhasil diimplementasikan di 435 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com