JAKARTA, KOMPAS.com - Ratifikasi konvensi hak anak di Indonesia telah berlangsung selama 30 tahun di tahun 2020 ini.
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, Indonesia meratifikasi konvensi hak anak pada 1990, setahun setelah konvensi hak anak secara global diluncurkan.
"Konsep perlindungan anak di Indonesia ditujukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola). Diharapkan tahun 2030 kita bisa mewujudkan Idola bertepatan dengan pemerintah Indonesia mewujudkan SDGs," kata Lenny dalam peringatan 30 tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak secara daring, Kamis (19/11/2020)
Baca juga: Menteri PPPA: Orangtua Harus Tetap Penuhi Hak Anak di Masa Pandemi
Lenny mengatakan, ada 81,2 juta keluarga yang memiliki anggota berusia anak (0-18 tahun). Total penduduk anak di Indonesia adalah hampir 80 juta dari total penduduk 267 juta.
Oleh karena itu, kata dia, melalui konvensi hak anak yang diratifikasi oleh Indonesia lewat Keputusan Presiden (Keppres), perlindungan terhadap anak pun diharapkan dapat diwujudkan.
Apalagi, konvensi hak anak tersebut menjadi payung hukum utama dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Antara lain dengan diterbitkannya regulasi berupa undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016
Baca juga: Hari Anak Nasional 2020, Refleksi Pemenuhan Hak Anak di Tengah Pandemi Covid-19...
"Semuanya jadi payung hukum utama dalam kita membangun anak-anak Indonesia, termasuk UUD Pasal 28," kata dia
"Kita harus melindungi anak Indonesia karena mereka adalah investasi dan masa depan bangsa. Presiden dalam prioritas RPJMN 2020 menetapkan pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing jadi prioritas utama," lanjut Lenny.
Adapun dalam implementasi konvensi hak anak, kata dia, pemerintah menggalakkan kota layak anak (KLA) di setiap daerah untuk melindungi anak dan memenuhi hak-hak mereka.
KLA sudah mulai dibuat percontohan pada 2006-2010 di 20 kabupaten/kota, kemudian pada 2010-2011 dialkukan revitalisasi untuk diimplementasikan.
Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, berkat dukungan dan kerja sama seluruh stakeholder, saat ini KLA sudah berhasil diimplementasikan di 435 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.