JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut membayar kerugian negara dengan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti memerintah dan menerima fee pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 dari dua anak buahnya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Menetapkan uang penghanti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).
"jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun," kata jaksa.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Adapun, jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur jaksa.
Jaksa berharap agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Baca juga: Jelang Sidang Eks Mensos Juliari Batubara, ICW Harap Jaksa KPK Tuntut Seumur Hidup
Dalam perkara ini jaksa menilai Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui dalam perkara ini Juliari diduga menerima uang fee pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diterima Juliari dari berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos.
Baca juga: Penggabungan Ganti Rugi di Kasus Juliari Ditolak, Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi
Majelis hakim telah memvonis dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke.
Keduanya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.