JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 ajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi itu dilakukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak permintaan penggabungan tuntutan ganti rugi pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Dalam keterangannya, Tim Advokasi korban menyebut pengajuan kasasi dilakukan hari ini, Senin (26/7/2021).
"Bagi Tim Advokasi penolakan majelis hakim Tipikor tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia," sebut anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana.
Baca juga: 18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta
Kurnia menyebut ada dua alasan pengajuan kasasi tersebut,.
Pertama, majelis hakim Tipikor salah menafsirkan Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Masalahnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana," tutur dia.
Sehingga menurut Kurnia, pengajuan penggabungan perkara ganti kerugian sudah tepat dilakukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di PN Jakarta Pusat.
Alasan kedua, lanjut Kurnia, putusan hakim Tipikor Jakarta menolak penggabungan perkara ganti kerugian telah menutup korban mendapatkan haknya dari pelaku kejahatan.
"Sebab penetapan keliru ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia untuk ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," ungkapnya.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara
"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara," jelas Kurnia.
Diberitakan sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak permintaan 18 warga untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian dalam persidangan dengan terdakwa korupsi paket bansos Covid-19, Juliari Batubara.
Ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, menilai gugatan itu mestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai domisili Juliari yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa.
Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak
Ia juga menilai bahwa permintaan penggabungan tuntuan ganti rugi itu tidak terkait dengan perkara Juliari.
"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," ucap hakim Damis, Senin (12/7/2021).
Adapun para korban meminta agar Juliari Batubara mengganti kerugian pengadaan paket bansos Covid-19 sebanyak 16,2 juta.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.