JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti seluruh pihak untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
Ia memastikan, sanksi akan dijatuhkan bagi siapa pun pihak yang melanggar aturan.
"Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Pelonggaran Aturan, dan Ancaman Varian Baru
Luhut mengatakan, pemerintah telah secara detail mengatur pembatasan pada daerah PPKM Level 4 dan Level 3.
PPKM Level 4 diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Setidaknya, terdapat empat aturan baru yang diterapkan.
Pertama, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00.
Baca juga: Ketentuan PPKM Level 4, Pasar Rakyat Boleh Buka hingga Izin Operasi Transportasi
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis juga diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Ketentuan lain sama dengan PPKM Level 4 berjalan sebelumnya," ujar Luhut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Toko Kelontong, Laundry, Outlet Voucher, hingga Pangkas Rambut Boleh Buka
Sementara, PPKM Level 3 berlaku di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Pembatasan yang diterapkan misalnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan sistem shift dengan kapasitas maksimal 50 persen dari staf.
Lalu, pasar rakyat yang menjual barang barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00.
Baca juga: PPKM Level 3, Pedagang Kaki Lima hingga Laundry Boleh Buka sampai Pukul 20.00
Sementara, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00.
Selanjutnya tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
"Selanjutnya transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa, rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen," kata Luhut.
Baca juga: Luhut: Ada 95 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali
Luhut meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Misalnya industri yang tidak memenuhi ketentuan akan kami peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.