JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di 33 kabupaten atau kota Pulau Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Industri ekspor dan penunjang di daerah tersebut dapat beroperasi dengan pengaturan sif. Setiap sif dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik.
"Sehingga jika beroperasi dengan dua sif dalam satu hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi atau pabrik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Luhut Ungkap Sejumlah Faktor Tingginya Angka Kematian akibat Covid-19
"Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," ujar dia.
Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Luhut mengatakan, izin buka usaha itu diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan pengaturan teknis oleh pemerintah daerah.
"Dan teknis ini sudah kami brief pada pemda, untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga," ucap Luhut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus
Selain itu, pemerintah juga mengatur tempat makan seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
"Dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," kata Luhut.
Lebih lanjut, kegiatan pada pusat perbelanjaan, perdagangan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
Selanjutnya, tempat ibadah, kata Luhut, seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3.
"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut.
Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi soal Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Selain itu, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Luhut mengatakan, ketentuan detail terkait hal ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut. Luhut memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Tranportasi Umum Konvensional dan Online Kapasitas Angkut 50 Persen
Berikut daftar daerah yang status PPKM Level 3:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli
34. Kabupaten Karangasem
Untuk kabupaten Malang, Kabupaten Demak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tangerang masuk asemen WHO level 3. Namun, pemerintah tidak mengusulkan PPKM level 3 karena bagian dari aglomerasi wilayah.
Sedangkan untuk Kabupaten Tasikmalaya meskipun asemen WHO level 2, namun pemerintah tetap mengusulkan agar PPKM level 3 mengingat penyebaran delta yang masih terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.