JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum diperbolehkan beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kapasitas kendaraan umum tersebut hanya dapat dimuat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
"Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan sebelumnya," ucap dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus
Secara terpisah, pemerintah tetap melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Kali ini, ada sejumlah pelonggaran terhadap usaha kecil yang dibolehkan buka secara terbatas.
Presiden Joko Widodo menyebut usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima hingga cucian kendaraan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Jokowi: Pasar Rakyat Boleh Buka asal Penerapan Protokol Kesehatan Ketat
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Jokowi.
Kemudian, kepala negara mengatakan, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari juga diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari pun diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi: Angka Kematian Harus Ditekan Maksimal
Adapun pengaturan pasar tersebut, kata Jokowi, lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Covid-19
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.