Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Nyatakan Firli Bahuri Tak Tambahkan Pasal tentang TWK

Kompas.com - 23/07/2021, 14:09 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri tidak melakukan penambahan pasal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu diungkap setelah Dewas melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK atas penambahan pasal dalam TWK.

"Tidak benar dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata Anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

Harjono menjelaskan bahwa Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 01 Tahun 2020 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang rumusannya disusun oleh Biro Hukum bersama-sama dengan Biro SDM.

Ketentuan mengenai TWK itu, kata dia, telah tercantum dalam Pasal 5 Ayat 4 draf Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 21 Januari yang dikirimkan oleh Sekjen melalui Nota Dinas Nomor: 44/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Kemudian, perkom tersebut disetujui oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial dalam lembar disposisi pimpinan nomor: LD-162/02.intern/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang selanjutnya disempurnakan dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021.

Ketentuan mengenai TWK, kata Harjono, merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalan rapat tanggal 9 Oktober 2020.

Baca juga: Pakar Hukum: Presiden Jokowi Bisa Batalkan Keputusan KPK Terkait TWK

Dalam rapat harmonisasi, Kemenpan-RB dan BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengenai setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan menandatangani surat pernyataan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020, tidak cukup bukti," ucap Harjono.

Sementara itu, Dewas juga tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK ke persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewas menilai, dugaan pelanggaran etik tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Malaadministrasi TWK, KPK Tetap Laksanakan Diklat Wawasan Kebangsaan

Dewas menyatakan, seluruh laporan pegawai tentang pelanggaran etik lima komisioner KPK itu tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik. Bahkan, buktinya yang diberikan dinilai tidak jelas.

Selain itu, Dewas pun tidak menemukan bukti pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK.

Berdasarkan temuan Dewas, pimpinan KPK sudah menyosialisasikan kepada pegawai tentang TWK dan konsekuensinya.

Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan-RB, dan Kemenkum HAM.

Baca juga: Putusan Pelanggaran Etik 2 Penyidik KPK Dinilai Lebih Berat Ketimbang Firli Bahuri, Ini Penjelasan Dewas

Untuk diketahui, semua pimpinan KPK dilaporkan perwakilan 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Dewan Pengawas.

Pimpinan KPK diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, dinilai tidak jujur saat sosialisasi dari TWK.

Kedua, diduga mendukung adanya soal yang berbau pornografi dalam TWK dan terakhir, diduga bertindak sewenang-wenang dalam membebastugaskan para pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com