Setelah pemanggilan para pengurus BEM UI, di media sosial nama Ari disebut-sebut menjabat sebagai komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jabatan tersebut ternyata melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
Baca juga: Rektor UI Mundur dari Kursi Komisaris, Pimpinan Komisi X: Sudah Semestinya Dilakukan
Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 telah melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat perusahaan pelat merah.
“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 35.
Jokowi kemudian merevisi statuta lama yang termaktub dalam PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP No. 75 Tahun 2021.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Aturan diubah sehingga rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi di BUMN/BUMD.
Perubahan statuta tersebut memantik protes publik. Di media sosial cercaan terhadap perubahan statuta tersebut pun ramai bermunculan.
Ari kemudian mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
Baca juga: MWA UI Unsur Mahasiswa Apresiasi Rektor UI yang Mundur Jabatan Komisaris di BRI
Adapun informasi terkait hal ini dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.
Dalam rilis resmi Kementerian BUMN, pihak perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dari semua lapisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.