Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Nama PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Dinilai Bikin Masyarakat Tak Paham

Kompas.com - 22/07/2021, 11:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengkritik langkah pemerintah yang mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4.

Menurut Saleh, pergantian istilah tersebut justru dapat membuat masyarakat tidak memahami kebijakan tersebut.

"Saya menilai, pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham. Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," kata Saleh, Kamis (22/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, pemerintah semestinya cukup menambah jangkauan pembatasan dalam kebijakan PPKM, tanpa harus mengubah-ubah nama.

Misalnya, apabila dahulu ada aturan pusat perbelanjaan dapat dibuka sampai pukul 21.00, maka pemerintah cukup menambah aturan bahwa pusat perbelanjaan tidak boleh dibuka sama sekali.

"Namanya, ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh," kata dia.

Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, penggantian nama PPKM darurat menjadi PPKM Level 4 merupakan usulan para gubernur.

“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu dalam konferensi pers daring, dikutip dari Antara, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, Airlangga mengatakan, pergantian nama tersebut juga didasarkan pada arahan World Health Organization (WHO), yakni transmisi dan kapasitas respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com