Luhut menyatakan, jika ada yang ketahuan positif Covid-19 akan segera dibawa ke lokasi karantina.
Pasien akan dirawat dan diberi penanganan dengan terapi obat-obatan, sehingga mencegah perburukan kondisi pasien.
"Daripada di rumah saja, terutama teman-teman kita yang rumahnya di daerah padat penduduk. Saya kira tingkat penyebaran juga akan tinggi. Tujuannya untuk memutus tadi transmisi dari varian Delta ini," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama PPKM Level 4.
Hal ini dituangkan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Pembatasan itu mulai berlaku pada 23 Juli 2021.
"Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Persiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM," ujar Yasonna.
Baca juga: Orang Asing Dibatasi Masuk ke Indonesia, TKA Tak Lagi Bisa Masuk
Namun, pembatasan itu dikecualikan untuk lima kelompok. Pertama, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Kelima, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.