Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pimpinan Lembaga Negara Langgar Prosedur Pembentukan Peraturan KPK soal TWK

Kompas.com - 21/07/2021, 21:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Pelanggaran terkait pembentukan dasar hukum tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan oleh lima pimpinan lembaga negara.

Adapun, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Penyimpangan prosedur terkait kehadiran pimpinan, sesuatu yang tidak ada dan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Lima pimpinan lembaga negara yang disebut melanggar prosedur yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Endi, pelanggaran prosedur terjadi saat proses harmonisasi Perkom.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural mestinya dihadiri oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tiap lembaga.

Namun, berdasarkan penyelidikan Ombudsman, proses harmonisasi pada 26 januari 2021 dihadiri langsung oleh para pimpinan lembaga, bukan JPT, pejabat administrator ataupun perancang.

"Sesuatu yang luar biasa, harmonisasi itu levelnya pada JPT yang terjadi selama ini. Tapi untuk proses Perkom, dihadiri oleh pimpinan lembaga. Padahal levelnya adalah menyusun peraturan KPK," tutur dia.

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Endi mengatakan, kehadiran pimpinan lembaga negara biasanya diwajibkan saat proses harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) ketika pembahasan di DPR.

Namun, kelima pimpinan lembaga negara itu hadir dalam proses harmonisasi peraturan KPK yang tingkatnya di bawah undang-undang.

"Jika harmonisasi rancangan undang-undang, para pimpinan lembaga bisa hadir, agar memastikan yang disusun itu tepat ketika berada pada pembahasan di DPR, tapi ini peraturan KPK," imbuhnya.

Selain itu, Endi menuturkan, lima pimpinan lembaga negara itu tidak menandatangani berkas acara proses harmonisasi.

Penandatanganan berkas acara justru dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam proses harmonisasi, yaitu para JPT masing-masing lembaga.

"Justru mereka yang tidak hadir, yaitu adalah Kepala Biro Hukum KPK, dan Direktur Pengundangan di Kemenkumham," kata Endi.

"Sekali lagi, yang hadir adalah para pimpinan, yang menyusun dan menandatangani adalah mereka yang tidak hadi," ucapnya.

Baca juga: Temukan Malaadministrasi Proses TWK, Ombudsman: KPK Harus Koreksi Proses Alih Status Pegawai KPK

 

Oleh sebab itu, Ombudsman juga menyatakan lima pimpinan lembaga negara itu melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Penyalahgunaan wewenang, (karena) penandatanganan berita acara justru dilakukan oleh pihak yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi," ujar Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com