"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan kemudian kasusnya naik lagi dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," ujar Jokowi.
Adapun agar masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat, pemerintah diminta melakukan kewajibannya untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Dengan demikian, masyarakat yang tak bisa mencari nafkah akibat terdampak aturan PPKM darurat tetap bisa bertahan hidup sekaligus mematuhi aturan yang telah disusun pemerintah.
Baca juga: Melawan Petugas, 15 Pedemo Tolak PPKM Darurat di Menteng Ditangkap
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM darurat selama ini timbul karena sikap pemerintah pula yang tak mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia menuturkan, masyarakat akan mematuhi aturan PPKM darurat yang disusun bila pemerintah juga mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya UU Kekarantinaan Kesehatan.
Di antaranya ialah pemerintah semestinya memberikan bansos selama masa PPKM darurat berlangsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi faktor ketaatan terhadap undang-undanglah yang membuat pemerintah dihormati. Pemerintah akan kehilangan wibawa dengan sendirinya ketika sikap mereka terhadap undang-undang lebih banyak pengabaiannya dibanding ketaatannya," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.