Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Masyarakat Tak Patuhi PPKM karena Pemerintah Juga Tak Patuhi UU Karantina Kesehatan

Kompas.com - 19/07/2021, 18:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat timbul karena sikap pemerintah pula yang tak mematuhi Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Feri mengatakan masyarakat melihat pemerintah sendiri tak mematuhi aturan perundang-undangan sehingga mereka mewajari ketika melanggar aturan PPKM darurat.

Ia menuturkan masyarakat akan mematuhi aturan PPKM darurat yang disusun bila pemerintah juga mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya UU Kekarantinaan Kesehatan.

Di antaranya ialah pemerintah semestinya memberikan bantuan sosial (bansos) selama masa PPKM darurat berlangsung sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. 

Baca juga: 5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat

"Jadi faktor ketaatan terhadap undang-undang lah yang membuat pemerintah dihormati. pemerintah akan kehilangan wibawa dengan sendirinya ketika sikap mereka terhadap undang-undang lebih banyak pengabaiannya dibanding ketaatannya," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Feri pun menilai semestinya pemerintah sadar akan konsekuensi dari kebijakan pembatasan sosial yang diambil.

Ketika memberlakukan pembatasan sosial, otomatis pemerintah juga harus menyediakan bantuan sosial bagi warganya yang terdampak. 

Jika itu tak dipenuhi, wajar bila masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial melanggar aturan PPKM darurat karena harus tetap bekerja untuk menyambung hidup.

Ia pun mengatakan pemerintah membutuhkan terobosan untuk bisa merebut kembali kepercayaan masyarakat agar mereka mematuhi aturan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Perpanjang PPKM Darurat jika Tidak Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat

"Butuh terobosan. Pemerintah misal kalau ada pejabat menggunakan penyimpangan yang merusak perasaan masyarakat yang harus disanksi," kata Feri.

"Jadi obatnya memastikan aturan juga berdampak kepada orang yang paling berkuasa. Itu yang membuat rakyat kemudian mematuhi kebiajakan negara," lanjut dia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat tingkat kepaturan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan masih di bawah angka 75 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah.

"Data per Juli 2021 menunjukkan masih terdapat sekitar 30 persen kelurahan atau desa dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan rendah," kata Dewi dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Gubernur Sumsel Sebut Istilah PPKM Darurat Akan Diganti karena Menakutkan

"Kita biasa mengevaluasi kepatuhan itu mingguan, data real time. Kita bisa juga keluarkan data kepatuhan harian. Tapi untuk melihat lebih jelas agar data tidak terlalu granular, kita buat evaluasinya mingguan," lanjut dia.

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com