JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi isu perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Luhut tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 sudah diduga sebelumnya. Namun, tidak diduga lonjakan kasus terjadi sangat cepat.
"Saya kira ya begini, kasus meroket ini sudah kita duga juga mungkin terjadi tapi tidak kita duga terus terang secepat ini. Tapi balik pemahaman kita terhadap varian Delta ini juga banyak yang tidak paham betul," kata Luhut melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Epidemiolog Sarankan PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Idealnya 6 Minggu
"Bukan hanya kita by surprise, banyak negara lain yang kena karena ilmu dunia kedokteran belum sampai ke sana," sambungnya.
Luhut mengatakan, pihaknya mencermati dampak ekonomi akibat penerapan PPKM Darurat.
Oleh karenanya, pemerintah akan mengamati kondisi sebelum menentukan sampai kapan PPKM Darurat akan dijalankan.
"Istilah saya itu kalau kita membengkokkan sesuatu musti ada batasnya, kalau bengkok itu harus siap patah. Jadi kita mengamati betul ini masalah ekonomi ini jangan sampai kelamaan malah buat mati," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo memintanya untuk melakukan evaluasi PPKM Darurat.
"Saya janji besok atau nanti sore kami akan laporkan apa yang kita lakukan dengan data-data tapi saya akan ketemu dengan asosiasi guru besar UI kita minta pendapatnya juga," pungkasnya.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi pada Rabu (14/7/2021) mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan soal PPKM.
"Tapi nanti kita akan evaluasi," kata Jodi kepada Kompas.com.
Pemerintah terus memantau mobilitas penduduk sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021.
Berdasar data yang dihimpun pada 11-12 Juli, kata Jodi, mobilitas warga di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan.
Kabar perpanjangan PPKM Daurat beredar luas di masyarakat. Sedianya, kebijakan itu berlaku 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Muncul Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Pimpinan DPR: Harus Dipikirkan Matang
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika kondisi Covid-19 belum terkendali, perpanjangan PPKM darurat mungkin dilakukan.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi (Covid-19) belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM darurat) maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan," kata Wiku, Selasa (13/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.