JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui dalan persidangan virtual Kamis (15/7/2021) majelis hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan pada Edhy.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Albertus.
Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti pada Edhy sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa dalam persidangan yang berlangsung 29 Juni lalu.
Namun demikian, dalam putusan majelis hakim untuk mencabut hak politik Edhy lebih ringan ketimbang tuntuan jaksa.
Majelis hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah masa pidananya usia.
Sementara, jaksa dalam tuntutannya meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya," tutur hakim Albertus.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.