Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Otsus Papua Disahkan, Wapres Akan Pimpin Badan Khusus di Papua

Kompas.com - 15/07/2021, 16:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah disahkan di DPR mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan otonomi khusus.

Melihat draf RUU yang diterima Kompas.com, badan tersebut akan dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertugas langsung kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Pasal 68A RUU Otsus Papua.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 68A ayat (1).

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP

Selanjutnya, pada ayat (2) pasal tersebut mengungkapkan bahwa Badan khusus itu akan dikomandoi oleh Wakil Presiden.

"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa anggota dengan susunan sebagai berikut: Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi ayat (2) Pasal 68A.

Kemudian, Wakil Presiden diketahui akan dibantu oleh tiga anggota yang merupakan menteri dalam pemerintahan.

Adapun menteri-menteri itu di antaranya menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN), dan menteri keuangan.

Selain itu, Wakil Presiden juga akan dibantu oleh satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?

Ayat (3) Pasal 68A mengungkapkan bahwa akan dibentuk pula lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua untuk mendukung pengawasan pelaksanaan otsus.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi ayat (3).

Untuk selanjutnya, berdasarkan draf tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat (4) Pasal 68A.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya telah memberikan nama dari badan khusus tersebut yaitu Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Ketua DPR: Sangat Ditunggu Masyarakat di Papua

Komarudin berpandangan, kehadiran badan khusus ini karena Pansus dan pemerintah menyadari adanya banyak program yang dilakukan di kementerian/lembaga di Papua tidak sinkron dan harmonis.

"Oleh karena itu, kehadiran Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua," jelasnya dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Komarudin juga menegaskan bahwa Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan berada di Papua.

Menurut dia, hal tersebut juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua, sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com