JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat akumulasi kasus Covid-19 hingga Rabu (14/7/2021) mencapai 2.670.046 orang, setelah kasus harian bertambah 54.517 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan kasus harian itu merupakan yang tertinggi selama pandemi berlangsung sejak 2 Maret 2020. Lonjakan kasus yang telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir turut mengakibatkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di Pulau Jawa di atas 80 persen.
Padahal, pada saat yang sama pemerintah telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali selama hampir dua pekan.
Pemeriksaan spesimen
Adapun penambahan kasus harian itu diketahui setelah dalam 24 jam terakhir dilakukan pemeriksaan terhadap 240.724 spesimen.
Rinciannya, sebanyak 166.931 spesimen diperiksa melalui tes swab polymerase chain reaction (PCR), 853 spesimen melalui tes cepat molekuler (TCM), dan 72.940 spesimen melalui tes rapid antigen.
Baca juga: Saat RS Kolaps, Pasien Covid-19 Meninggal di Jalan hingga Jenazah Tergeletak di Depan Rumah
Dari pemeriksaan didapati 46.708 orang positif berdasarkan hasil swab PCR, 481 dari TCM, dan 7.328 dari antigen.
Dari data tersebut, positivity rate kasus positif Covid-19 harian adalah 31,54 persen.
Namun jika tanpa menggunakan hasil positif dari tes antigen, yaitu hanya menghitung dari metode swab PCR dan TCM, maka positivity rate menunjukan angka lebih tinggi yakni mencapai 42,02 persen.
Sembuh dan meninggal dunia
Selain mencatatkan penambahan kasus baru, pemerintah juga mencatat adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 17.762 orang
Sehingga, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 2.157.363 orang sejak 2 Maret 2020.
Namun, pada periode yang sama juga tercatat penambahan pasien meninggal dunia sebanyak 991 orang yang tersebar di 32 provinsi.
Dengan demikian, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 69.210 orang.
Baca juga: Ahli: Semua Vaksin Efektif Lawan Covid-19 Parah, Lebih Baik daripada Tidak Vaksin
Perkembangan vaksinasi
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Rabu ini, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 15.611.554 orang.
Sementara, jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama yakni 38.909.433 orang.
Adapun pemerintah menargetkan 208.265.720 orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 di semua tahapan.
Keterisian tempat tidur di atas 80 persen
Selain itu, pemerintah mencatat angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 masih tinggi sekalipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah berjalan hampir dua pekan.
BOR di berbagai rumah sakit di Pulau Jawa masih melewati angka 80 persen.
"Keterisian tempat tidur di provinsi-provinsi ini masih di atas 80 persen," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7/2021).
Dari enam provinsi, Banten menjadi daerah dengan BOR tertinggi. Angka keterisian RS di provinsi tersebut mencapai 91,14 persen per 13 Juli 2021.
Angka itu naik dibandingkan data 29 Juni 2021 atau sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai 90,12 persen.
Baca juga: Cara Membersihkan Rumah Saat Isolasi Mandiri Covid-19
Kemudian, di DI Yogyakarta BOR mencapai 90,72 persen per 13 Juli. Sebelum PPKM Darurat, BOR di DIY berada di angka 86,81 persen.
BOR di Jawa Barat mencapai 86,66 persen, sebelum PPKM Darurat sebesar 89,13 persen. Di DKI Jakarta BOR hingga 85,91 persen, sebelumnya mencapai 91,40 persen.
Jawa Tengah mencatatkan BOR hingga 83,45 persen, sebelumnya 86,47 persen. Di Jawa Timur BOR mencapai 82,37 persen, naik dari yang sebelumnya 76,08 persen.
"Keterisian tempat tidur (di RS rujukan Covid-19) di provinsi Bali meningkat hampir 20 persen dalam satu minggu terkahir menjadi 64 persen per tanggal 13 Juli," terang Nadia.
Nadia meminta rumah sakit yang mencatatkan BOR di atas 80 persen segera mengonversi tempat tidur. Ia ingin 40 persen dari total tempat tidur di rumah sakit dialokasikan untuk pasien Covid-19.
"Jika kebutuhan tempat tidur masih belum terpenuhi, konversi rumah sakit menjadi runah sakit Covid-19 dan pembangunan rumah sakit lapangan darurat Covid-19 dapat dilakukan," kata Nadia.
Adapun PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli dan rencananya berakhir pada 20 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor mulai dari perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Dengan berbagai pembatasan, harapannya jumlah kasus Covid-19 dapat ditekan sehingga mengurangi angka keterisian rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.