Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Bandingkan Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK dan Firli Bahuri

Kompas.com - 13/07/2021, 18:11 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membandingkan sanksi etik terhadap dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap dua penyidik KPK tidak adil.

Praswad Nugraha dan Nur Prayoga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perundungan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan kasus bantuan sosial Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Namun, apa pun ya sudah, karena ini sudah divonis. Bahkan dipotong gaji sampai 10 persen. Kalau dibandingkan dengan putusan Pak Firli tidak adil juga," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: MAKI Nilai Sanksi Etik terhadap Dua Penyidik KPK Tidak Adil

Seperti diketahui, Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis karena melanggar etik terkait bergaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

"Pak Firli jelas itu, pada posisi apa pun itu, bergaya hidup mewah sudah meruntuhkan moral pegawai KPK," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, gaji pegawai KPK tidak cukup untuk memiliki gaya hidup mewah seperti menyewa helikopter.

Apalagi, masyarakat percaya KPK karena gaya hidup sederhana para pegawainya. Di sisi lain prinsip tersebut erat kaitannya dengan pemberantasan korupsi.

"Bergaya hidup mewah dari mana? kalau gaji kan rasanya enggak cukup bergaya hidup mewah itu," ujar Boyamin.

"Nah nanti bisa menjadikan contoh buruk bagi pegawai-pegawai KPK dan juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat," ucap dia.

Di sisi lain, Boyamin menuturkan, saat melaporkan pelanggaran etik, dirinya telah meminta Firli untuk mundur dari jabatannya.

"Kalau cuma surat peringatan II kepada Pak Firli itu terlalu ringan. Saya minta kemarin itu bahkan hukuman tingkat berat, mundur dari Ketua KPK, cukup jadi Wakil Ketua KPK," ujar dia.

Baca juga: Saat Dua Penyidik KPK Kasus Bansos Covid-19 Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelanggaran Etik...

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik yang dipimpin oleh Harjono dan dua anggota majelis, yakni Albertina Ho serta Syamsuddin Haris, pada Senin (12/7/2021)

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Harjono dalam konferensi pers, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com