JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar pada Senin (12/7/2021).
Rudy merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin.
Baca juga: Periksa Direktur PT Adonara Propertindo, KPK Dalami Dokumen Pengadaan Lahan di Munjul
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengumumkan Rudy sebagai tersangka baru dalam konferensi pers penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (14/6/2021).
Lili mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021.
Akan tetapi, saat itu Rudy tidak hadir dalam penetapan tersangka dengan mengkonfirmasi melalui surat karena alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Yoory Corneles Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Munjul
Selain itu, ada juga korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.