Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Dilarang Ada Antrean dalam Proses Pembagian Daging Kurban

Kompas.com - 10/07/2021, 21:38 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya antrean dalam proses pembagian daging hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

Ia pun meminta pembagian daging hewan kurban dilakukan dengan cara diantarkan langsung ke penerima yang berhak.

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat di Rumah, MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Utama

Yaqut berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.

Namun, apabila rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain.

Aturan peyembelihan hewan di tempat lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.

Baca juga: Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

Kemudian penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Sedangkan proses penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ujar dia.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Menag Imbau Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan 3 Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com